Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 20 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MAGETAN
Teks Saat Ini
(1) PNS dan Calon PNS yang terlambat masuk kerja pada bulan berjalan diberikan pengurangan berdasarkan keterlambatan masuk kerja dengan ketentuan:
Keterlambatan (TL) Lama Keterlambatan Presentase Pengurangan (per hari) TL 1 1 menit s.d. 31 menit 0,5 % TL 2 Lebih 31 menit s.d. 61 menit 1 % TL 3 Lebih 61 menit s.d. 91 menit 1,25 % TL 4 Lebih dari 91 menit dan/atau tidak melakukan presensi masuk kerja / tidak mengisi daftar presensi masuk kerja 1,5 %
(2) Pengurangan berdasarkan keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi PNS dan Calon PNS yang melaksanakan tugas luar yang dibuktikan dengan disposisi, surat tugas, undangan dan atau bukti pendukung lainnya yang sah.
(3) Pengurangan berdasarkan keterlambatan masuk kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari penerimaaan TPP Bulan berjalan.
Koreksi Anda
