Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 20 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MAGETAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PNS dan Calon PNS yang tidak masuk kerja pada bulan berjalan, maka diberikan pengurangan tambahan penghasilan dengan ketentuan: a. sebesar 3% (tiga persen) dari penerimaaan TPP Bulan berjalan untuk tiap 1 (satu) hari tidak masuk kerja; dan b. sebesar 100% (seratus persen) dari penerimaaan TPP Bulan berjalan untuk tiap 1 (satu) bulan tidak masuk kerja.
Koreksi Anda