Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 20 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MAGETAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Faktor Pengurang Pemberian TPP meliputi: a. ketidakhadiran/absensi; b. keterlambatan masuk kerja; c. pulang kerja sebelum waktunya; d. tidak mengikuti apel pagi; dan e. pengurangan Pemberian TPP berdasarkan Hukuman Disiplin Pegawai
Koreksi Anda