Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 20 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MAGETAN
Teks Saat Ini
Penilaian TPP Beban Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. PNS dan Calon PNS yang melaksanakan perjalanan dinas dalam daerah, perjalanan dinas luar daerah/negeri dan melaksanakan tugas kedinasan lainnya dihitung sebagai hari masuk kerja
b. PNS dan Calon PNS yang melaksanakan tugas pada jam kerja dan ada kendala teknis untuk melakukan presensi elektronik/aplikasi, dihitung sebagai masuk kerja dan perekaman waktu kerja dan kehadiran/kepulangan pegawai dapat dilaksanakan secara manual.
c. dalam hal terjadi kendala teknis sebagaimana dimaksud pada huruf b, maka Kepala Perangkat Daerah/Kepala Bagian pada Sekretariat Daerah membuat Berita Acara dan dilampiri perekaman waktu kerja dan kehadiran/kepulangan pegawai secara tertulis /manual sebagai bukti pendukung pembayaran TPP.
Koreksi Anda
