Koreksi Pasal 34
PERDA Nomor 20 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MAGETAN
Teks Saat Ini
(1) Calon pejabat fungsional yang belum dilantik atau diangkat dalam jabatan fungsional, diberikan TPP sebesar 80 % (delapanpuluh persen) dari kelas jabatan pada jabatan fungsional dimaksud.
(2) Dalam hal terjadi perubahan nomenklatur jabatan yang mengakibatkan perubahan kelas jabatan maka kepada PNS dan Calon PNS diberikan TPP sebesar kelas jabatan sebelumnya.
Koreksi Anda
