Koreksi Pasal 30
PERDA Nomor 20 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MAGETAN
Teks Saat Ini
Dalam hal terjadi kondisi di luar kemampuan manusia/ keadaan kahar atau keadaan tertentu lainnya yang menyebabkan aplikasi yang digunakan sebagai alat untuk membantu penghitungan indikator TPP tidak dapat berjalan dengan baik sepanjang kondisi dimaksud dapat dipertanggungjawabkan, maka pelaksanaan penghitungan TPP dapat dilakukan secara manual.
Koreksi Anda
