Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 20 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MAGETAN
Teks Saat Ini
(1) Pemberian TPP ditunda apabila PNS dan Calon PNS
a. tidak melakukan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) atau Laporan Harta Kekayaan
Aparatur Sipil Negara (LHKASN) melampaui batas waktu yang ditentukan;
b. terkena sanksi dan tidak melaksanakan kewajiban sesuai keputusan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR);
c. tidak mengembalikan Barang Milik Daerah apabila batas waktu penggunaannya telah berakhir;
d. belum mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) ke dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP); dan/atau
e. belum melaporkan gratifikasi yang diterima sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Apabila PNS dan Calon PNS sebagaimana dimaksud ayat (1) telah melaksanakan kewajibannya maka PNS dan Calon PNS yang bersangkutan dapat menerima TPP sesuai dengan haknya yang tertunda.
Koreksi Anda
