Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 20 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MAGETAN
Teks Saat Ini
(1) Besaran TPP diberikan berdasarkan pada Kriteria TPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dan Kelas Jabatan sesuai dengan hasil evaluasi jabatan yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati dan/atau sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Besaran TPP untuk Kriteria dan Kelas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d ditetapkan dengan Keputusan Bupati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
