Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 20 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MAGETAN
Teks Saat Ini
(1) TPP diberikan kepada PNS dan Calon PNS di Lingkungan Pemerintah Daerah setiap bulan dengan mempertimbangkan aspek proporsionalitas dan keadilan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Pembayaran TPP setiap bulan dinilai berdasarkan produktivitas kerja sebesar 60 % (enampuluh persen) dan disiplin kerja sebesar 40 % (empatpuluh persen).
(3) Penilaian produktivitas kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan:
a. pelaksanaan tugas; dan/atau
b. penilaian dari Pejabat Penilai terhadap hasil pelaksanaan tugas PNS dan Calon PNS yang dipimpinnya.
(4) Penilaian disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan rekapitulasi kehadiran PNS dan Calon PNS.
Koreksi Anda
