Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 20 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MAGETAN
Teks Saat Ini
Pemberian TPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertujuan meningkatkan :
a. kesejahteraan pegawai;
b. disiplin pegawai; dan
c. kinerja pegawai;
d. keadilan dan kesetaraan ;
e. integritas pegawai;
f. tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah;
Koreksi Anda
