Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM LAWU TIRTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penatausahaan dan pertanggungjawaban pelaksanaan penyertaan modal Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 6 dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda