Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM LAWU TIRTA
Teks Saat Ini
Penatausahaan dan pertanggungjawaban pelaksanaan penyertaan modal Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 6 dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
