Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM LAWU TIRTA
Teks Saat Ini
Tujuan penyertaan modal Daerah adalah:
a. memperbaiki struktur permodalan sebagai upaya pengembangan investasi Pemerintah Daerah;
b. menunjang pengembangan dan peningkatan pelayanan air minum kepada masyarakat;
c. meningkatkan pendapatan asli daerah;
d. meningkatkan pertumbuhan perekonomian Daerah; dan
e. memperoleh manfaat ekonomi, sosial dan pelayanan masyarakat.
Koreksi Anda
