Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM LAWU TIRTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Magetan. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Magetan. 3. Modal Daerah adalah semua kekayaan atau barang daerah yang tidak dipisahkan baik yang dimiliki atau dikuasai oleh Pemerintah Daerah yang berwujud maupun yang tidak berwujud, yang bergerak maupun yang tidak bergerak beserta bagian-bagiannya ataupun yang merupakan satuan tertentu yang dapat dinilai, dihitung, diukur atau ditimbang. 4. Penyertaan Modal Daerah adalah pengalihan kepemilikan barang milik Daerah dan/atau uang yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham Daerah. 5. Perusahaan Daerah Air Minum Lawu Tirta yang selanjutnya disingkat PDAM Lawu Tirta adalah PDAM Lawu Tirta Kabupaten Magetan. 6. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Koreksi Anda