PERDA
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pendirian Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
PERDA Nomor 2 Tahun 2014
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PERDA Nomor 2 Tahun 2014
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN UMUM
PEMBENTUKAN Bagran Kesatu pendirian BUM Desa
Tujuan Pasa] 3 Tujuan pendirian BUM Desa adalah:
Bentuk Organisasi BUM Desa
Tatacara Pendirian BUM Desa
Organisasi Pengelola
Kepengurusan
TUGAS DAN KEWENANGAN
PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK DESA
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
JENIS USAHA
PENDIRIAN BUM DESA BERSAMA
KER」ASAMA DENGAN PIHAK KETIGA
PENGEMBANGAN KEGIATAN USAHA Pasa-l 30 (1) Untuk mengembangkan kegiatan usahanya, BUM
Audit
KETENTUAN PERALIHAN