Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah menyediakan pembiayaan Ekonomi Kreatif Daerah yang bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja Daerah; dan/atau b. sumber lainnya yang sah. (2) Pembiayaan Ekonomi Kreatif Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disalurkan melalui: a. BPR milik Pemerintah Daerah; dan b. lembaga nonbank. (3) Pembiayaan Ekonomi Kreatif Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak mengikat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. • Salinan ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE • Untuk mengecek keaslian dokumen ini, bisa discan pada qrcode yang tertera • Informasi Elektronik dan/atau Dokumen dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah
Koreksi Anda