Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah menyediakan pembiayaan Ekonomi Kreatif Daerah yang bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja Daerah; dan/atau
b. sumber lainnya yang sah.
(2) Pembiayaan Ekonomi Kreatif Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disalurkan melalui:
a. BPR milik Pemerintah Daerah; dan
b. lembaga nonbank.
(3) Pembiayaan Ekonomi Kreatif Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak mengikat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
• Salinan ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE • Untuk mengecek keaslian dokumen ini, bisa discan pada qrcode yang tertera • Informasi Elektronik dan/atau Dokumen dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah
Koreksi Anda
