Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengembangan pendidikan ekonomi kreatif Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 20 diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda