Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan pendidikan Ekonomi Kreatif Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, meliputi:
a. pendidikan kreativitas;
b. inovasi; dan
c. kewirausahaan.
(2) Pendidikan kreativitas, inovasi, dan kewirausahaan di bidang Ekonomi Kreatif dikembangkan berdasarkan sistem pendidikan nasional melalui:
a. intrakurikuler, kokurikuler, atau ekstrakurikuler dalam jalur pendidikan formal; dan
b. intrakurikuler dan kokurikuler dalam jalur pendidikan nonformal.
Koreksi Anda
