Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Hasil pengembangan riset Ekonomi Kreatif Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 digunakan sebagai bahan dalam penyusunan kebijakan ekonomi kreatif di Daerah.
Koreksi Anda
