Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan basis data Ekonomi Kreatif dikoordinasikan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pariwisata. (2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a. mengumpulkan, memeriksa kesesuaian data, dan mengelola data yang disampaikan oleh Perangkat Daerah terkait; dan b. menyebarluaskan pemanfaatan data dengan memanfaatkan sistem jaringan data dan informasi. (3) Basis data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat identitas usaha kreatif dan identitas pelaku usaha kreatif.
Koreksi Anda