Koreksi Pasal 41
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Dalam menyelenggarakan pengembangan Ekonomi Kreatif, Pemerintah Daerah dapat membentuk Komite Ekonomi Kreatif Daerah.
(2) Ketentuan mengenai pembentukan Komite Ekonomi Kreatif Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
