Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pengembangan kapasitas pelaku Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pemerintah Daerah dapat bersinergi dengan: a. Pemerintah Pusat; dan b. Pemerintah Provinsi. (2) Dalam pengembangan kapasitas pelaku Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan: a. organisasi kemasyarakatan; b. perguruan tinggi; dan/atau c. badan usaha.
Koreksi Anda