Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Daerah ini, yakni:
a. Pelaksanaan Ekonomi Kreatif;
b. Perencanaan Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif;
c. Pengembangan Kapasitas Pelaku Ekonomi Kreatif;
d. Pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif;
e. Pengembangan Ekonomi Kreatif;
f. Pemantauan dan Evaluasi; dan
g. Kelembagaan.
• Salinan ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE • Untuk mengecek keaslian dokumen ini, bisa discan pada qrcode yang tertera • Informasi Elektronik dan/atau Dokumen dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah
Koreksi Anda
