Koreksi Pasal II
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANGPENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini berlaku mulai pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatanya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Magelang.
Ditetapkan di Kota Mungkid pada tanggal 15 Februari 2022
BUPATI MAGELANG,
ttd
ZAENAL ARIFIN Diundangkan di Kota Mungkid pada tanggal 15 Februari 2022
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MAGELANG,
ttd
ADI WARYANTO
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAGELANG TAHUN 2022 NOMOR 2
NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAGELANG, PROVINSI JAWA TENGAH: (2-13/2022)
Salinan sesuai dengan aslinya Ditandatangani secara elektronik oleh;
KEPALA BAGIAN HUKUM,
###
RATNA YULIANTY, S.H., M.H.
Pembina Tingkat I NIP. 196807301997032003
• Salinan ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE • Untuk mengecek keaslian dokumen ini, bisa discan pada qrcode yang tertera • Informasi Elektronik dan/atau Dokumen dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah
Koreksi Anda
