Koreksi Pasal 203
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANGPENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan subsidi angkutan kepada:
a. angkutan Penumpang umum dengan tarif kelas ekonomi pada trayek tertentu; dan/atau
b. angkutan barang pada lintas tertentu.
(2) Subsidi angkutan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan berdasarkan kemampuan keuangan Daerah.
(3) Ketentuan mengenai pemberian subsidi angkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
64. Ketentuan 210 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
