Koreksi Pasal 188
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANGPENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Angkutan Umum yang menyelenggarakan angkutan orang dan/atau barang wajib memenuhi Perizinan Berusaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kewajiban memenuhi Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak berlaku untuk:
a. pengangkatan orang sakit dengan menggunakan ambulans; atau
b. pengangkutan jenazah.
62. Ketentuan Pasal 189 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
