Koreksi Pasal 185
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANGPENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Teks Saat Ini
(1) Bupati dapat MENETAPKAN penghapusan kendaraan bermotor umum yang beroperasi di jalan dalam hal kendaraan sudah tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dan pemilik kendaraan tidak bersedia melakukan peremajaan atau penggantian kendaraan.
(2) Penetapan penghapusan kendaraan bermotor umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kepala Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.
(3) Penghapusan kendaraan umum yang beroperasi di jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti pencabutan kartu pengawasan.
• Salinan ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE • Untuk mengecek keaslian dokumen ini, bisa discan pada qrcode yang tertera • Informasi Elektronik dan/atau Dokumen dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah
61. Ketentuan Pasal 188 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
