Koreksi Pasal 182
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANGPENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Teks Saat Ini
(1) Wilayah operasi ditetapkan dengan mempertimbangkan:
a. Rencana Tata Ruang Wilayah;
b. kebutuhan jasa angkutan;
c. perkembangan daerah kota atau perkotaan;
d. tersedianya prasarana jalan yang memadai; dan
e. kelestarian lingkungan.
(2) Wilayah operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Bupati yang paling sedikit memuat:
a. ruang lingkup wilayah pelayanan;
b. jumlah kendaraan yang diizinkan; dan
c. warna dasar kendaraan.
(3) Penetapan wilayah operasi di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Bupati secara terkoordinasi dengan instansi terkait melalui Forum LLAJ dan diumumkan kepada masyarakat.
(4) Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pedoman dalam penerbitan kartu pengawasan.
(5) Wilayah operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikaji ulang paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
60. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 185 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
