Koreksi Pasal 180
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANGPENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Teks Saat Ini
(1) Jaringan trayek dan kebutuhan Kendaraan Bermotor Umum disusun berdasarkan:
a. Rencana Tata Ruang Wilayah;
b. tingkat permintaan jasa angkutan;
c. kemampuan penyediaan jasa angkutan;
d. ketersediaan jaringan LLAJ;
e. kesesuaian dengan kelas jalan;
f. keterpaduan intramoda angkutan; dan
g. keterpaduan antarmoda angkutan.
(2) Jaringan Trayek dan Kebutuhan Kendaraan Bermotor Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam bentuk Rencana Umum Jaringan Trayek.
• Salinan ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE • Untuk mengecek keaslian dokumen ini, bisa discan pada qrcode yang tertera • Informasi Elektronik dan/atau Dokumen dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah
(3) Penyusunan Rencana Umum Jaringan Trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berpedoman pada rencana induk jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(4) Penyusunan Rencana Umum Jaringan Trayek perkotaan di daerah dan Rencana Umum Jaringan Trayek perdesaan yang menghubungkan tempat- tempat dalam Daerah dilakukan oleh Bupati secara terkoordinasi dengan instansi terkait melalui Forum LLAJ.
(5) Rencana Umum Jaringan Trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Bupati setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
(6) Rencana Umum Jaringan Trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan pedoman dalam penerbitan kartu pengawasan.
(7) Rencana Umum Jaringan Trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikaji ulang secara berkala paling lama 5 (lima) tahun.
59. Ketentuan ayat (4) Pasal 182 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
