Koreksi Pasal 173
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANGPENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Teks Saat Ini
(1) Angkutan orang dengan tujuan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 171 huruf b merupakan angkutan yang melayani antara lain:
a. angkutan antar jemput;
b. angkutan permukiman;
c. angkutan karyawan;
d. angkutan sekolah;
e. angkutan carter;
f. angkutan sewa umum; dan
g. angkutan sewa khusus.
(2) Kendaraan yang dipergunakan untuk pelayanan angkutan orang dengan tujuan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit:
a. mobil penumpang umum; atau
b. mobil bus umum.
(3) Angkutan orang dengan tujuan tertentu dilarang menaikkan dan/atau menurunkan penumpang di sepanjang perjalanan untuk keperluan lain di luar pelayanan angkutan orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
58. Ketentuan ayat (6) Pasal 180 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
