Koreksi Pasal 130
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANGPENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Teks Saat Ini
(1) Pemilik Mobil Penumpang umum, Mobil Bus, Mobil Barang, Kereta Gandengan dan Kereta Tempelan yang akan melakukan mutasi keluar uji berkala dapat mengajukan permohonan persetujuan mutasi keluar secara tertulis kepada Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan dengan mengisi formulir yang telah disediakan.
(2) Permohonan persetujuan mutasi keluar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilampiri persyaratan sebagai berikut:
a. surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi; dan
b. fotokopi Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah yang dikeluarkan oleh SAMSAT sesuai domisili kendaraan.
• Salinan ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE • Untuk mengecek keaslian dokumen ini, bisa discan pada qrcode yang tertera • Informasi Elektronik dan/atau Dokumen dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah
(3) Dalam hal permohonan persetujuan mutasi keluar disetujui, Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan memberikan surat persetujuan dan kartu induk kepada pemilik kendaraan bermotor.
43. Ketentuan Pasal 132 dihapus.
44. Ketentuan Pasal 133 dihapus.
45. Ketentuan Pasal 134 ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (5) sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
