Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 113

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANGPENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kendaraan Bermotor Wajib Uji Berkala wajib didaftarkan pada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan tempat Kendaraan Bermotor diregistrasi. • Salinan ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE • Untuk mengecek keaslian dokumen ini, bisa discan pada qrcode yang tertera • Informasi Elektronik dan/atau Dokumen dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah (2) Kendaraan yang wajib uji tidak melaksanakan kewajiban wajib ujinya, dikenakan sanksi administratif. (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa: a. peringatan tertulis; dan b. denda administratif. (4) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diberikan sebanyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu masing-masing 30 (tiga puluh) hari. (5) Dalam hal pemilik kendaraan bermotor tidak melaksanakan kewajiban setelah berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis ketiga dikenai sanksi administratif berupa denda administratif sebesar: a. kendaraan dengan JBB 0-2000 sebesar Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) per bulan; b. kendaraan dengan JBB 2001-3999 sebesar Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) per bulan; c. kendaraan dengan JBB 4000-5000 sebesar Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) per bulan; d. kendaraan dengan JBB 5001-7200 sebesar Rp35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah) per bulan; e. kendaraan dengan JBB 7201-8000 sebesar Rp40.000,00 (empat puluh ribu rupiah) per bulan; f. kendaraan dengan JBB 9001-10000 sebesar Rp45.000,00 (empat puluh lima ribu rupiah) per bulan; g. kendaraan dengan JBB 10001-12000 sebesar Rp45.000,00 (empat puluh lima ribu rupiah) per bulan; dan h. kendaraan dengan JBB 12001-keatas sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per bulan. 33. Ketentuan Pasal 114 dihapus. 34. Ketentuan Pasal 115 dihapus. 35. Ketentuan Pasal 116 dihapus. 36. Ketentuan Pasal 117 dihapus. 37. Ketentuan Pasal 118 dihapus. 38. Ketentuan Pasal 119 dihapus. 39. Ketentuan Pasal 120 dihapus. 40. Ketentuan Pasal 121 dihapus. 41. Ketentuan Pasal 122 dihapus. 42. Ketentuan ayat (2) Pasal 130 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda