Koreksi Pasal 102
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANGPENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Teks Saat Ini
(1) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a diberikan sebanyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu masing-masing 30 (tiga puluh) hari.
(2) Dalam hal pengelola parkir dan/atau petugas parkir tidak mengindahkan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai sanksi administratif berupa pemberhentian sebagai Pengelola Parkir atau pemberhentian sebagai Petugas Parkir.
(3) Jika Pengelola Parkir dikenai sanksi administratif berupa pemberhentian dari Pengelola Parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka:
a. tidak diberikan ganti rugi dalam bentuk apapun; dan
b. wajib mengembalikan perlengkapan parkir kepada Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.
31. Ketentuan Pasal 112 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
