Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 92A

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANGPENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan fasilitas parkir di dalam ruang milik jalan dapat bekerja sama dengan Pihak Ketiga. (2) Penyelenggaraan fasilitas parkir yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga selaku pengelola parkir dilaksanakan melalui seleksi atau penunjukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam hal penyelenggaraan fasilitas parkir dilakukan oleh pihak ketiga selaku pengelola parkir dapat ditunjuk petugas parkir oleh pengelola parkir. (4) Dalam hal penyelenggaraan fasilitas parkir dilaksanakan dengan cara dikerjasamakan dengan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kewajiban mengganti kerugian kehilangan atau kerusakan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1) huruf e menjadi tanggung jawab pengelola parkir. 27. Ketentuan Pasal 93 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda