Koreksi Pasal 91
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANGPENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara fasilitas parkir di dalam ruang milik jalan wajib:
a. menyediakan tempat parkir yang sesuai standar teknis yang ditentukan;
b. menyediakan tempat parkir paling sedikit berupa rambu, marka dan media informasi tarif;
c. memastikan kendaraan keluar masuk satuan ruang parkir yang aman dan selamat dengan memprioritaskan kelancaran lalu lintas;
d. memberi karcis parkir resmi sebagai tanda bukti pemungutan retribusi kepada pengguna fasilitas parkir;
e. menjaga keamanan kendaraan yang diparkir; dan
f. mengganti kehilangan atau kerusakan kendaraan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyelenggara fasilitas parkir yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administrasi berupa:
a. teguran tertulis;
b. denda administrasi; dan
c. pencabutan izin.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerapan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.
24. Diantara Pasal 91 dan Pasal 92 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 91A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
