Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 86

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANGPENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaku usaha di lingkungan Terminal dilarang: a. memindahtangankan SKP dan/atau Tanda Pengenal tanpa izin dari pemberi izin; b. menempati tempat usaha yang bukan haknya atau melebihi luas yang ditentukan; c. melakukan usaha tidak sesuai dengan SKP atau SIK; dan d. menjual barang dan/atau menggunakan tempat usaha untuk kegiatan yang dapat menimbulkan bahaya kebakaran atau bahaya-bahaya lainnya. (2) Setiap orang yang berada di dalam Terminal dilarang: a. bertempat tinggal/menetap; b. melaksanakan usaha dagang dan/atau jasa secara ilegal; c. berbuat kerusuhan atau keributan; d. merusak, mengambil, memindahkan dan/atau mengotori inventaris Terminal; e. menempatkan kendaraan/alat pengangkut barang di tempat yang tidak semestinya; • Salinan ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE • Untuk mengecek keaslian dokumen ini, bisa discan pada qrcode yang tertera • Informasi Elektronik dan/atau Dokumen dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah f. menjadi calo, pengemis, pengamen, peminta sumbangan/derma, pemulung, penjual lesehan dan asongan; g. berjudi, minum-minuman beralkohol, menggunakan narkoba, bertindak asusila; dan h. membawa barang-barang yang berbahaya dan membunyikan petasan dan bunyi-bunyian lain yang mengganggu. (3) Setiap orang dilarang mendirikan bangunan baru, merenovasi, memugar dan/atau mengubah bentuk bangunan di lingkungan kerja Terminal . 20. Ketentuan huruf b ayat (1) dan ayat (3) Pasal 87 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda