Koreksi Pasal 83
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANGPENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemberian SKP dan Tanda Pengenal diatur dalam Peraturan Bupati.
19. Ketentuan huruf a ayat (1) Pasal 86 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
