Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 68

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANGPENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Fasilitas penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) huruf b merupakan fasilitas yang disediakan di Terminal sebagai penunjang kegiatan pokok Terminal. (2) Fasilitas penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. fasilitas penyandang cacat, ibu hamil atau menyusui dan manusia usia lanjut; b. pos kesehatan; c. fasilitas kesehatan; d. fasilitas peribadatan; e. pos polisi; f. alat pemadam kebakaran; dan g. fasilitas umum. (3) Fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g meliputi: a. toilet; b. rumah makan; c. fasilitas telokomunikasi; d. tempat istirahat awak kendaraan; e. fasilitas pereduksi pencemaran udara dan kebisingan; f. fasilitas pemantau kualitas udara dan gas buang; g. fasilitas kesehatan; h. fasilitas kebersihan; i. fasilitas perbaikan ringan kendaraan umum; dan/atau j. fasilitas perdagangan, pertokoan. (4) Penyediaan dan pengelolaan fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga. • Salinan ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE • Untuk mengecek keaslian dokumen ini, bisa discan pada qrcode yang tertera • Informasi Elektronik dan/atau Dokumen dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah (5) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 15. Ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 73 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda