Koreksi Pasal 42
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANGPENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Teks Saat Ini
(1) Alat Penerangan Jalan minimal dapat berfungsi:
a. menghasilkan kekontrasan antara obyek dan permukaan jalan;
b. meningkatkan keselamatan dan kenyamanan penggunan jalan, pada malam hari;
c. mendukung keamanan lingkungan;
d. memberikan keindahan lingkungan jalan; dan
e. mendukung kegiatan ruang publik di malam hari yang berimbas pada peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
(2) Dalam pemasangan alat penerangan jalan, harus memperhatikan:
a. volume lalu lintas, baik kendaraan maupun lingkungan yang bersinggungan;
b. tipikal potongan melintang jalan, situasi (lay out) jalan dan persimpangan jalan;
c. geometri jalan;
d. tekstur perkerasan dan jenis perkerasan yang mempengaruhi pantulan cahaya lampu penerangan;
e. pemilihan jenis kualitas sumber cahaya/lampu, data fotometrik lampu dan lokasi sumber listrik;
f. tingkat kebutuhan, biaya operasi dan biaya pemeliharaan;
• Salinan ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE • Untuk mengecek keaslian dokumen ini, bisa discan pada qrcode yang tertera • Informasi Elektronik dan/atau Dokumen dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah
g. rencana jangka panjang pengembangan jalan dan pengembangan daerah sekitarnya; dan
h. data kecelakaan dan kerawanan di lokasi.
(3) Pemasangan alat penerangan jalan diutamakan pada lokasi;
a. jalan dengan lebar ruang milik jalan bervariasi dalam satu ruas jalan;
b. jalan dengan kondisi lengkung horizontal atau tikungan tajam;
c. tempat yang luas antara lain persimpangan, interchange, tempat parkir;
d. jalan yang terdapat pohon-pohon di kanan kirinya;
e. jalan dengan lebar median yang sempit, terutama untuk pemasangan lampu di bagian median;
f. jembatan sempit/panjang, jalan layang dan jalan bawah tanah (terowongan);
g. tempat dimana lingkungan jalan banyak berinteraksi dengan jalannya;
h. jalan yang berada di daerah rawan kecelakaan;
i. jalan yang berada di kawasan rawan bencana; dan
j. jalan menuju daya tarik wisata.
6. Diantara Pasal 42 dan Pasal 43 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 42A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
