Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2024 tentang PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PMA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) hanya dapat melakukan kegiatan usaha pada usaha besar dengan nilai investasi lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar nilai tanah dan bangunan.
Koreksi Anda