Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2024 tentang PENANAMAN MODAL
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelayanan Penanaman Modal di Daerah meliputi: a. Bidang Usaha; b. Penanam Modal dan bentuk badan usaha; dan c. ketenagakerjaan.
Koreksi Anda
Pelayanan Penanaman Modal di Daerah meliputi: a. Bidang Usaha; b. Penanam Modal dan bentuk badan usaha; dan c. ketenagakerjaan.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran