Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENDIDIKAN PANCASILA DAN WAWASAN KEBANGSAAN
Teks Saat Ini
(1) Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan menggunakan pendekatan:
a. partisipasi;
b. kesetaraan;
c. kebenaran;
d. keterbukaan;
e. kesesuaian;
f. kerjasama antar pihak;
g. kreativitas;
h. akademik;
i. kearifan lokal;
j. pembangunan karakter bangsa; dan
k. integritas antara ucapan, pikiran dan tindakan
(2) Pendekatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai dasar pelaksanaan kegiatan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan dan dilakukan dengan menghindari bentuk indoktrinasi.
Koreksi Anda
