Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENDIDIKAN PANCASILA DAN WAWASAN KEBANGSAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ditujukan kepada: a. aparatur sipil negara; b. pendidik dan tenaga kependidikan; c. kepala desa dan perangkat desa; d. karyawan Badan Usaha Milik Daerah; e. organisasi politik; f. organisasi kemasyarakatan/lembaga nirlaba lainnya; g. peserta didik/santri/mahasiswa; dan h. tokoh agama/masyarakat/pemuda/adat.
Koreksi Anda