Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENDIDIKAN PANCASILA DAN WAWASAN KEBANGSAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati membentuk Pusat Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan untuk melaksanakan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. (2) Pembentukan Pusat Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati. (3) Pusat Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan dilaksanakan oleh kepengurusan keanggotaan yang terdiri atas: a. instansi vertikal; b. paling sedikit unsur Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang: 1. kesatuan bangsa dan politik; 2. pendidikan; 3. kepemudaan dan olahraga; 4. perencanaan; 5. kepegawaian; dan 6. perangkat daerah/unit kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi bidang pemerintahan. c. unsur masyarakat yang mewakili bidang: 1. kebudayaan dan kesenian; 2. keagamaan; 3. kepemudaan; dan 4. organisasi kemasyarakatan. d. perguruan tinggi. e. Organisasi politik yang memiliki kursi di DPRD. f. Media massa lokal. (4) Susunan kepengurusan Pusat Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a. Ketua: Sekretaris Daerah b. Wakil Ketua: kepala Perangkat Daerah yang membidangi kesatuan bangsa dan politik c. Sekretaris: kepala bidang yang membidangi wawasan kebangsaan d. Anggota merupakan kepala/pimpinan: 1. Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang pendidikan; 2. Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang kepemudaan dan olahraga; 3. Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang perencanaan; 4. Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang kepegawaian; 5. Perangkat Daerah/ unit kerja yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang Pemerintahan; 6. komando distrik militer; 7. kepolisian resort; 8. badan pusat statistik; ~ 5 ~ • Salinan ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE • Untuk mengecek keaslian dokumen ini, bisa discan pada qrcode yang tertera • Informasi Elektronik dan/atau Dokumen dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah 9. organisasi kemasyarakatan/lembaga nirlaba lainnya yang mewakili unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c; 10. perguruan tinggi; 11. organisasi politik yang memiliki kursi di DPRD; 12. media massa lokal; dan 13. tokoh agama/masyarakat/ adat. (5) Dalam melaksanakan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pusat Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan dibantu sekretariat yang berkedudukan di Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai masa kerja, tugas, tata kerja, sekretariat Pusat Pendidikan Pancasila sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan sekretariat Pusat Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda