Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENDIDIKAN PANCASILA DAN WAWASAN KEBANGSAAN
Teks Saat Ini
(1) Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggara Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara teknis dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik.
(3) Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan berkoordinasi dengan Pusat Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
Koreksi Anda
