Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENDIDIKAN PANCASILA DAN WAWASAN KEBANGSAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Pemerintah Daerah dapat melaksanakan sinergitas dengan instansi vertikal yang bekedudukan di Daerah dan kerja sama dengan: a. pemerintah daerah lainnya; b. perguruan tinggi; c. organisasi kemasyarakatan/kebudayaan/kesenian; ~ 9 ~ • Salinan ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE • Untuk mengecek keaslian dokumen ini, bisa discan pada qrcode yang tertera • Informasi Elektronik dan/atau Dokumen dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah d. organisasi kepemudaan; e. partai politik; dan/atau f. masyarakat. (2) Sinergitas dan kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-perundangan.
Koreksi Anda