Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENDIDIKAN PANCASILA DAN WAWASAN KEBANGSAAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Pemerintah Daerah dapat melaksanakan sinergitas dengan instansi vertikal yang bekedudukan di Daerah dan kerja sama dengan:
a. pemerintah daerah lainnya;
b. perguruan tinggi;
c. organisasi kemasyarakatan/kebudayaan/kesenian;
~ 9 ~
• Salinan ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE • Untuk mengecek keaslian dokumen ini, bisa discan pada qrcode yang tertera • Informasi Elektronik dan/atau Dokumen dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah
d. organisasi kepemudaan;
e. partai politik; dan/atau
f. masyarakat.
(2) Sinergitas dan kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-perundangan.
Koreksi Anda
