Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENDIDIKAN PANCASILA DAN WAWASAN KEBANGSAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pusat Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan melakukan penilaian terhadap pelaksanaan peran serta Masyarakat dalam Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. (2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar untuk memberikan penghargaan dan/atau insentif kepada Masyarakat. (3) Penilaian terhadap pelaksanaan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan berdasarkan kriteria: a. peningkatan pelayanan publik; b. memberikan perubahan terhadap kondisi lingkungan Masyarakat; dan c. memberikan manfaat langsung pada Masyarakat baik yang secara fungsional maupun secara ekonomis. (4) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa piagam penghargaan dan/atau publikasi. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda