Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENDIDIKAN PANCASILA DAN WAWASAN KEBANGSAAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat menambahkan materi muatan lokal selain materi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).
(2) Muatan lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. tata krama;
b. budaya dan kesenian khas;
c. pakaian adat;
d. prosesi adat;
~ 8 ~
• Salinan ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE • Untuk mengecek keaslian dokumen ini, bisa discan pada qrcode yang tertera • Informasi Elektronik dan/atau Dokumen dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah
e. lagu daerah;
f. cerita sejarah lokal; dan
g. tokoh sejarah lokal.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai materi muatan lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
