Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENDIDIKAN PANCASILA DAN WAWASAN KEBANGSAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat menambahkan materi muatan lokal selain materi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1). (2) Muatan lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. tata krama; b. budaya dan kesenian khas; c. pakaian adat; d. prosesi adat; ~ 8 ~ • Salinan ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE • Untuk mengecek keaslian dokumen ini, bisa discan pada qrcode yang tertera • Informasi Elektronik dan/atau Dokumen dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah e. lagu daerah; f. cerita sejarah lokal; dan g. tokoh sejarah lokal. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai materi muatan lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda