Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENDIDIKAN PANCASILA DAN WAWASAN KEBANGSAAN
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan;
b. muatan materi Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan;
c. peran serta Masyarakat;
d. sinergitas dan kerja sama;
e. kewajiban dan larangan;
f. monitoring, evaluasi dan pelaporan;
g. pembinaan dan pengawasan; dan
h. pendanaan.
~ 4 ~
• Salinan ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE • Untuk mengecek keaslian dokumen ini, bisa discan pada qrcode yang tertera • Informasi Elektronik dan/atau Dokumen dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah
Koreksi Anda
