Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENDIDIKAN PANCASILA DAN WAWASAN KEBANGSAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan bertujuan untuk: a. menanamkan nilai-nilai Pancasila kepada Masyarakat dan aparatur sipil negara; b. mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari; c. mewujudkan semangat nasionalisme dan cinta tanah air; d. mengembangkan dan melaksanakan model Pendidikan Wawasan Kebangsaan yang tidak indoktrinatif dan sesuai dengan kearifan lokal; e. terciptanya persatuan dan kesatuan bangsa INDONESIA, serta mewujudkan kerukunan dan ketentraman masyarakat; f. mengoptimalkan pengembangan dan pelaksanaan nilai kebangsaan guna pemberdayaan dan penguatan kesadaran berbangsa dan bernegara yang berlandaskan pada nilai Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik INDONESIA; g. mengoptimalkan pengembangan dan perbaikan kinerja demokrasi daerah yang berdasarkan pada Indeks Demokrasi INDONESIA; h. mengembangkan dan melaksanakan model Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan yang tidak indoktrinatif dan sesuai dengan kearifan lokal; i. memfasilitasi proses pembentukan simpul Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan; j. memberikan usulan perubahan kebijakan yang terkait dengan masalah kebangsaan; dan k. membangun jaringan kerjasama dengan berbagai pihak untuk pengembangan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan tingkat lokal, nasional, dan regional sesuai peraturan perundangan.
Koreksi Anda