Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENDIDIKAN PANCASILA DAN WAWASAN KEBANGSAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Magelang. 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3. Bupati adalah Bupati Magelang. 4. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 5. Masyarakat adalah perorangan, kelompok/forum, organisasi profesi, organisasi kemasyarakatan, organisasi sosial politik, dan/atau organisasi yang berbadan hukum. 6. Pancasila adalah dasar Negara Kesatuan harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 7. Wawasan Kebangsaan adalah cara pandang bangsa INDONESIA tentang diri dan lingkungannya mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah yang dilandasi Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik INDONESIA. 8. Pendidikan Pancasila adalah upaya atau usaha sadar dalam pemahaman, penghayatan, pengembagan, dan penanaman nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup, dan ideologi negara melalui sejarah dan akademik. 9. Pendidikan Wawasan Kebangsaan adalah pendidikan cara pandang bangsa INDONESIA tentang diri dan lingkungannya agar mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah yang dilandasi Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 10. Kewenangan Daerah adalah wewenang yang dimiliki Daerah yang ditentukan dalam UNDANG-UNDANG tentang Pemerintahan Daerah. 11. Pusat Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan adalah suatu wadah yang berbentuk kelompok kerja yang diarahkan untuk pengembangan cara pandang bangsa INDONESIA tentang diri dan lingkungannya mengutamakan persatuan dan kesatuan. 12. Setiap orang adalah warna negara INDONESIA yang beralamat, berdomisili dan/atau bekerja di Daerah. ~ 3 ~ • Salinan ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE • Untuk mengecek keaslian dokumen ini, bisa discan pada qrcode yang tertera • Informasi Elektronik dan/atau Dokumen dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah
Koreksi Anda